Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Juni 2013

PRINSIP DASAR PROTEKSI RADIASI DALAM RADIODIAGNOSTIK



Dalam penggunaan radiasi untuk radiografi dalam radiodiagnostik akan memberikan kontribusi radiasi kepada banyak pihak. Radiasi akan diterima oleh operator, hewan dan lingkungan. Ada 3 prinsip yang telah direkomendasikan oleh International Commission Radiological Protection (ICRP) untuk dipatuhi, yaitu :

1. Justifikasi
Setiap pemakaian zat radioaktif atau sumber lainnya harus didasarkan pada azaz manfaat. Suatu kegiatan yang mencakup paparan atau potensi paparan hanya disetujui jika kegiatan itu akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi individu atau masyarakat dibandingkan dengan kerugian atau bahaya yang timbul terhadap kesehatan. Hewan yang memang benar-benar memerlukan uji lanjut dengan radiografi dengan pertimbangan asas manfaat lebih banyak dapat dilakukan radiografi.

2. Limitasi
Dosisi ekivalen yang diterima pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh melalmpaui Nilai Batas Dosis (NBD) yang telah ditetapkan. Batas dosis bagi pekerja radiasi dimaksudkan untuk mencegah munculnya efek deterministik (non stokastik) dan mengurangi peluang terjadinya efek stokastik.

3. Optimasi
Semua penyinaran ahrus diusahakan serendah-rendahnya (as low as reasonably achieveable - ALARA), dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang dan dioperasikan untuk menjamin agar paparan radiasi yang terjadi dapat ditekan serendah-rendahnya.
Nilai Batas Dosis

Pembatasan dosis radiasi baru dikenal pada tahun 1928 yaitu sejak dibentuknya organisasi internasional untuk proteksi radiasi (International Commission on Radiological Protection/ICRP). Pelopor proteksi radiasi yang terkenal adalah seorang ilmuwan dari Swedia bernama Rolf Sievert. Ia lahir pada tahun 1896 ketika Henri Becquerel menemukan zat radioaktif alam. Sievert kemudian diabadikan sebagai satuan dosis paparan radiasi dalam sistem Satuan Internasional (SI). 1 Sievert (Sv) menunjukkan berapa besar dosis paparan radiasi dari sumber radioaktif yang diserap oleh tubuh per satuan massa (berat), yang mengakibatkan kerusakan secara biologis pada sel/jaringan.
Menurut rekomendasi ICRP, pekerja radiasi yang di tempat kerjanya terkena radiasi tidak boleh menerima dosis radiasi lebih dari 50 mSv per tahun dan rata-rata pertahun selama 5 tahun tidak boleh lebih dari 20 mSv. Nilai maksimum ini disebut Nilai Batas Dosis (NBD). Jika wanita hamil yang di tempat kerjanya terkena radiasi, diterapkan batas radiasi yang lebih ketat. Dosis radiasi paling tinggi yang diizinkan selama kehamilan adalah 2 mSv.
Prinsip Proteksi Radiasi:
1. Menggunakan Pelindung (Shielding) 

Penggunaan perisai/pelindung berupa apron berlapis Pb, glove Pb, kaca mata Pb dsb yang merupakan sarana proteksi radiasi individu. Tidak menghandle hewan secara langsung, hewan dapat disedasi atau bila perlu dianestesi.
Proteksi terhadap lingkungan terhadap radiasi dapat dilakukan dengan melapisi ruang radiografi menggunakan Pb untuk menyerap radiasi yang terjadi saat proses radiografi.

2. Menjaga Jarak
Radiasi dipancarkan dari sumber radiasi ke segala arah. Semakin dekat tubuh kita dengan sumer radiasi maka paparan radiasi yang kita terima akan semakin besar. Pancaran radiasi sebagian akan menjadi pancaran hamburan saat mengenahi materi. Radiasi hamburan ini akan menambah jumlah dosis radiasi yang diterima. Untuk mencegah paparan radiasi tersebut kita dapat menjaga jarak pada tingkat yang aman dari sumber radiasi.

3. Mempersingkat Waktu Paparan
Sedapat mungkin diupayakan untuk tidak terlalu lama berada di dekat sumber radiasi saat proses radiografi. Hal ini untuk mencegah terjadinya paparan radiasi yang besar.
Pengaturan mAs yang tepat, dengan waktu paparan 0,0.. detik lebih baik dari pada 1 detik.
Nilai kVp yang digunakan cukup tinggi sehingga daya tembus dalam radiografi cukup baik. dengan demikian maka pengulangan radiografi dapat dicegah. 


Sumber : http://bedahradiologi.fkh.ipb.ac.id/index.php/the-news/99-prinsip-dasar-penggunaan-radiasi-dalam-radiodiagnostik


Rabu, 22 Mei 2013

Kesehatan Lingkungan


 


kesling2.jpg

 
 


 

Kesehatan adalah anugerah yang diberikan sang pencipta kepada hamba-Nya. Maka hendaklah sebagai hamba-Nya kita berusaha menjaga dan memelihara kesehatan kita. Karena kesehatan tidak ternilai harganya. Terkadang pada saat kita sehat, kita lupa akan nikmat tersebut dan ketika sakit kita baru sadar dan merasakan betapa kesehatan sungguh sangat berharga.

Tubuh yang sehat bisa didapatkan dari berolahraga secara teratur, menkomsumsi makananan bergizi, dan lingkungan yang sehat dan bersih. Lingkungan yang sehat terkadang sering tidak kita perhatikan karena kesibukan dalam bekerja sehingga lingkungan sekitar tidak dijaga kebersihannya. Akibat dari lingkungan yang tidak sehat dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, salah satu yang mengkhawatirkan adalah deman berdarah (DBD) karena dapat menyebabkan kematian.

Kesehatan lingkungan sangat penting untuk dijaga bersama dan harus ada kesadaran dari tiap masyarakat dari semua kalangan betapa penting dan berharganya kesehatan lingkungan.

Tujuan dan Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan

Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua, secara umumdan secara khusus

Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara umum, antara lain:
  1. Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
  2. Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
  3. Melakukan kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular.
Adapun tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang di antaranya berupa:
  1. Menyediakan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
  2. Makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
  3. Pencemaran udara akibat sisa pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem.
  4. Limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
  5. Kontrol terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan rantai penularan penyakitnya.
  6. Perumahan dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
  7. Kebisingan, radiasi, dan kesehatan kerja.
  8. Survei sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan.  


Istilah-istilah Lain Alat Medis CT Scan


Berikut adalah beberapa istilah lain dari CT Scan yang telah kita kenal selama ini :





1. Computed / Computerized Tomography (CT)
2. Computed Axial Tomography (CAT)
3. Computerized Aided Tomography
4. Computerize Transverse Axial Tomography (CTAT)
5. Recontructive Tomography (RT)
6. Computed Transmission Tomography (CAT)
7. Ditetapkan oleh "Radiology and American Journal of Roentgenology" dengan istilah Computed Tomography (CT)



Sumber :  http://www.blopress.com/2012/12/istilah-istilah-lain-alat-medis-ct-scan.html

Sejarah dan Perkembangan CT-Scan


1. Pengertian CT - Scan

a. Tomography (CT) adalah sinar-x dengan menggunakan teknik tomografi dimana berkas sinar-x menembus bagian tubuh pasien dari berbagai arah
(Marthis Prokap and Michael Galanski, 2003 Chapter 1, P : 2)
b. CT ( Computed Tomography ) merupakan alat diagnostik sinar-x dengan metode tomografi transversal yang akan menghasilkan gambaran irisan melintang dengan hasil tampilan dalam skala algorithma
(Grey Scale) (J.Alexander)



2. Ringkasan Sejarah perkembangan CT-Scan

a. 1917  -   J.H. Radon: transformasi radon, gambar dari objek yang tidak diketahui dapat digambarkan dari proyeksinya
b. 1963  -  A.M. Cormack: mengembangkan teknik untuk menentukan distribusi penyerapan tubuh manusia
c. 1972  -  G.N. Hounsfield dan J.Ambrose: menghasilkan gambaran CT pertama kali untuk keperluan klinis
d. 1974  -  60 unit CT terpasang untuk pemeriksaan kepala
e. 1975  -  First Whole Body scanner in clinical use
f.  1979  -  Hounsfield dan Cormack di anugerahi hadiah nobel
g. 1989  -  Spiral CT
h. 1998  -  Multislice CT
i.  2000  -   >30000 clinical CT Installations



3. Keunggulan CT-Scan

a. Memiliki kontras resolusi dan spatial resolusi yang tinggi
    kontras resolusi adalah kemampuan untuk membedakan dua objek yang memiliki densitas hampir sama.
    spatial resolusi adalah kemampuan untuk membedakan dua objek yang saling berdekatan letaknya
b. Hasil gambaran dapat direkontruksi sesuai kebutuhan, misalnya dari proyeksi axial dijadikan proyeksi sagital atau coronal
c. Gambaran jaringan lunak memiliki karakteristik yang baik dengan adanya pengaturan window
d. Hasil gambaran berupa irisan melintang ( cross sectional ) sehingga superposisi antar organ dapat dihindari
e. Diagnosa lebih akurat dengan adanya pengambilan gambaran dari berbagai proyeksi seperti proyeksi axial, sagital dan coronal.



4. Contoh gambar pesawat CT Scan dan Hasilnya





( Pesawat CT - Scan )














( Hasil gambaran CT - Scan )




Sumber :  http://cafe-radiologi.blogspot.com/2010/10/sejarah-dan-perkembangan-ct-scan.html 


Pentingnya Merawat Kesehatan Gigi Anda


http://klinikgigi-brightdental.com/wp-content/uploads/2013/01/merawat-gigi-sehat-keluarga1.jpg



Perawatan gigi adalah upaya yang dilakukan agar gigi tetap sehat dan dapat menjalankan fungsinya. Gigi yang sehat adalah gigi yang bersih tanpa adanya lubang.
Namun tidak hanya itu, gigi yang sehat juga akan memancarkan energi positif sehingga si Pemiliknya menjadi lebih menarik.
Begitu pentingnya gigi bagi manusia sehingga gigi perlu dirawat dengan benar. Berikut pentingnya gigi dirawat, antara lain:
  • Gigi merupakan salah satu organ penting pencernaan. Gigi digunakan untuk mengunyah makanan sebelum masuk ke saluran pencernaan. Jika gigi mengalami gangguan, akan terganggu pula proses pencernaannya.
  • Gigi yang bermasalah dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
  • Gigi yang tidak terawat sehingga terkena infeksi dapat menimbulkan penyakit yang lainnya, seperti:
    • Penyakit jantung dan pembuluh darah
    • paru
    • gula
    • stroke
    • kanker
  • Sisa makanan yang masih ada di gigi menyebabkan aktivitas bakteri berlebihan sehingga mulut mengeluarkan bau yang kurang sedap.
  • Gigi juga berfungsi sebagai keindahan. Gigi adalah komponen lain dalam kecantikan selain kulit tubuh, kulit wajah, mata, bibir, dll. Oleh karena itu, setiap orang ingin punya senyum memikat dengan gigi yang sehat.
Cara-cara Perawatan Gigi
Merawat gigi perlu dilakukan sedini mungkin. Langkah-langkah yang dilakukan dalam merawat gigi adalah sebagai berikut:
  1. Gosok gigi minimal 2 kali sehari.
  2. Ganti sikat gigi 3-4 bulan sekali. Pilih sikat gigi yang bulunya lembut dengan kepala sikat yang dapat menjangkau semua bagian gigi.
  3. Jangan lupa sikat lidah, yang merupakan tempat berkumpulnya bakteri yang dapat menyebabkan bau mulut.
  4. Gunakan pasta gigi yang mencantumkan ADA untuk memastikan kandungan fluoride cukup untuk mencegah lubang dan kerusakan gigi.
  5. Gunakan obat kumur.
  6. Benang gigi, pengunaan benang gigi sekali sehari dianjurkan untuk mengangkat plak yang tidak dapat disentuh sikat gigi dan obat kumur.
  7. Permen karet tanpa gula, mengunyah permen karet tanpa gula dapat meningkatkan aliran air liur yang dapat membersihkan partikel makanan dan asam penyebab kerusakan gigi.
  8. Hindari makanan yang banyak mengandung gula dan manis, seperti sirup, permen, dan cokelat.
  9. Minum air setelah makan.
  10. Biasakanlah untuk makan buah-buahan segar. Selain baik untuk kesehatan, seratnya dapat membantu menghilangkan kotoran yang ada di gigi.
  11. Makanlah makanan yang seimbang dan kaya kalsium, seperti susu, keju, telur, teri, bayam, katuk, sawi, dan agar-agar.

Konsultasi ke Dokter Gigi
Pada kenyataannya, perawatan gigi yang dilakukan secara personal (menyikat gigi dll.) tidaklah cukup. Gigi juga memerlukan perawatan secara profesional, terlebih pada gigi sensitif atau gigi yang telah terlanjur mengalami kerusakan, misalnya, gigi berlubang.
•        Periksa setiap 6 bulan sekali
Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk memeriksakan gigi ke dokter gigi secara teratur setiap 6 bulan sekali. Konsultasi ke dokter gigi diperlukan untuk mendapatkan tahap-tahap perawatan gigi, terutama pada gigi yang bermasalah.
•        Patuhi jadwal perawatan
Jika gigi bermasalah, jangan lupa untuk menanyakan kepada dokter akibat yang mungkin timbul dari tindakan yang dilakukan dokter gigi. Patuhi jadwal perawatan. Jangan ke dokter gigi hanya ketika merasa sakit gigi karena keterlambatan penanganan dapat menyebabkan penyakit yang lebih serius lagi.




Sumber : http://klinikgigi-brightdental.com/home/artikel/pentingnya-merawat-kesehatan-gigi-anda/




Minggu, 12 Mei 2013

PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK





Posted by RADIOLOGI XL on 5:34 PM
III. PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK
A. PERIZINAN
1. Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
radiologi diagnostik harus mempunyai izin pelayanan dari Departemen
Kesehatan cq Kepala Dinas Kesehatan Propinsi sesuai peraturan yang
berlaku.
2. Setiap peralatan yang menggunakan radiasi pengion harus mempunyai
izin pemanfaatan alat dari BAPETEN.
3. Peralatan yang dicabut izin penggunaannya oleh BAPETEN tidak dapat
digunakan untuk pelayanan radiologi diagnostik.
4. Penambahan alat baru yang menyebabkan perubahan denah ruangan,
harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan
melampirkan :
a. Fotokopi legalisir asli izin penggunaan alat dari BAPETEN beserta
dokumen penyertanya.
b. Fotokopi legalisir asli izin edar peralatan kesehatan dari Departemen
Kesehatan.
5. Sarana pelayanan kesehatan yang mengalami perubahan nama dan
kepemilikan, pindah lokasi harus mengganti izin pelayanan.



B. Struktur Organisasi
Dalam setiap instalasi/unit pelayanan radiologi diagnostik ada struktur
organisasi yang mengatur jalur komando dan jalur koordinasi dalam
penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan radiologi diagnostik. Struktur
organisasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam
upaya manajemen pelayanan radiologi diagnostik.
Bagan dan komponen dalam struktur organisasi disesuaikan dengan jenis
kegiatan yang dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi serta struktur
organisasi induk sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Komponen yang ada dalam struktur organisasi adalah :
1. Kepala instalasi/unit radiologi atau radiologi diagnostik
2. Kepala Pelayanan Radiologi diagnostik
7
3. Staf fungsional
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Instalasi/Unit dapat dibantu oleh
Koordinator yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan kegiatan yang
akan dilaksanakan tanpa meninggalkan unsur efisiensi dan efektivitas.
Setiap tenaga yang berada dalam instansi tersebut mempunyai uraian tugas
yang ditetapkan atau disahkan oleh penanggung jawab atau pimpinan
sarana pelayanan kesehatan. Bagan struktur organisasi dan uraian tugas
masing-masing tenaga ditetapkan atau disahkan oleh Pimpinan atau
Direktur sarana pelayanan kesehatan tersebut.
C. Tata Administrasi
Disamping struktur organisasi diperlukan pula adanya sistem administrasi
yang memuat aturan administrasi yang dilakukan dalam menyelenggarakan
pelayanan radiologi diagnostik.
Sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik meliputi administrasi
pada :
1. Loket penerimaan pasien
2. Ruang diagnostik
3. Pembacaan
4. Penyimpanan
5. Loket pengambilan hasil
Kebijakan sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik :
1. Unsur administrasi diselenggarakan oleh Tata Usaha.
2. Pelayanan radiologi diagnostik dilaksanakan atas indikasi sesuai dengan
SOP dan atas permintaan tertulis dari Dokter, Dokter gigi, Dokter
spesialis dan Dokter gigi spesialis.
3. Tata Usaha mencatat semua data tentang jumlah, jenis dan bentuk
pelayanan radiologi diagnostik.
4. Setiap pasien didaftar dan dibuatkan catatan medik/status tersendiri
dengan nomor indeks/status sesuai dengan ketentuan registrasi sarana
pelayanan yang bersangkutan.
5. Kegiatan pelayanan radiologi diagnostik dapat dilakukan sesuai jadwal
tertentu sampai dengan 24 jam tergantung dengan kondisi, sumber daya
manusia dan peralatan yang digunakan.
6. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan risiko (sesuai dengan
ketentuan umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai surat
persetujuan (informed consent).
7. Setiap tindakan dilakukan oleh petugas yang berkompeten.
8. Penanggung jawab hasil pembacaan dan atau pemeriksaan radiologi
adalah dokter spesialis radiologi atau dokter yang memiliki kompetensi
terbatas yang ditetapkan oleh Kolegium Dokter Spesialis Radiologi
8
disertai rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi
Indonesia.
9. Pembacaan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik dapat dilakukan
dengan menggunakan sarana teleradiologi sesuai dengan Standar
Pelayanan Teleradiologi PDSRI.
10. Hasil pembacaan telah diterima oleh pelanggan/klien dalam waktu
paling lambat 24 jam.
11. Hasil pembacaan/diagnosa pasien dicatat dalam catatan medik .
12. Tata Usaha menyimpan arsip tanda lulus, ijasah dan sertifikat tenaga
yang bekerja di departemen/instalasi radiologi diagnostik sesuai
prosedur yang berlaku.
III. PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK
A. PERIZINAN
1. Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
radiologi diagnostik harus mempunyai izin pelayanan dari Departemen
Kesehatan cq Kepala Dinas Kesehatan Propinsi sesuai peraturan yang
berlaku.
2. Setiap peralatan yang menggunakan radiasi pengion harus mempunyai
izin pemanfaatan alat dari BAPETEN.
3. Peralatan yang dicabut izin penggunaannya oleh BAPETEN tidak dapat
digunakan untuk pelayanan radiologi diagnostik.
4. Penambahan alat baru yang menyebabkan perubahan denah ruangan,
harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan
melampirkan :
a. Fotokopi legalisir asli izin penggunaan alat dari BAPETEN beserta
dokumen penyertanya.
b. Fotokopi legalisir asli izin edar peralatan kesehatan dari Departemen
Kesehatan.
5. Sarana pelayanan kesehatan yang mengalami perubahan nama dan
kepemilikan, pindah lokasi harus mengganti izin pelayanan.
B. SUMBER DAYA MANUSIA
Standar ketenagaan ditentukan berdasarkan pada beberapa hal, yaitu :
1. Jenis sarana kesehatan
2. Kemampuan/kompetensi
3. Beban kerja
4. Jumlah pesawat
Jenis dan jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam instalasi radiologi
diagnostik digolongkan berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatannya,
yaitu :
9
1. Rumah Sakit kelas A atau setara
2. Rumah Sakit kelas B atau setara
3. Rumah Sakit kelas C atau setara
4. Rumah Sakit kelas D atau setara
5. Puskesmas Perawatan Plus dan sarana kesehatan lain selain rumah
sakit
1. RUMAH SAKIT KELAS A atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 6 orang
2. Radiografer D III teknik radiologi
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat I
Memiliki SIB
1 orang
4. Fisikawan Medik S 1
1 orang
5. Tenaga Elektromedis DIII ATEM
2 orang
6. Tenaga Teknik
Informasi
S1
1 orang
7. Perawat D III Keperawatan
Memiliki SIP
4 orang
8. Tenaga Administrasi SMU / sederajat
5 orang
2. RUMAH SAKIT KELAS B atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 2 orang
2. Radiografer D III Teknik Radiologi
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat I
Memiliki SIB
1 orang
4. Fisikawan Medik D IV / S 1 1 orang
5. Tenaga Elektromedis DIII ATEM 1 orang
6. Perawat D III Keperawatan
Memiliki SIP
2 orang
7.Tenaga Administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat
3 orang
10
3. RUMAH SAKIT KELAS C atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 1 orang
2. Radiografer D III Teknik Radiologi
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat II
Memiliki SIB
1 orang
4. Fisikawan Medik D IV / S 1 1 orang
5. Tenaga Elektromedis DIII ATEM 1 orang/sarana
yankes
6. Perawat D III Keperawatan
Memiliki SIP
1 orang
7.Tenaga Administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat
2 orang
4. RUMAH SAKIT KELAS D atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 1 orang
2. Radiografer Minimal D III
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat II
Memiliki SIB
1 orang
4. Tenaga elektromedis D III ATEM
1 orang/sarana
yankes
5. Tenaga administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat
1 orang
5. PUSKESMAS PERAWATAN PLUS DAN SARANA KESEHATAN
LAIN SELAIN RUMAH SAKIT
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP
1 orang
11
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
2. Radiografer D III Teknik Radiologi
Memiliki SIKR
2 orang/alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat II
Memiliki SIB
1 orang
4.Tenaga Administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat 1 orang
Setiap tenaga yang ada dalam instalasi/unit pelayanan radiologi diagnostik
mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang
berhubungan dengan mutu teknis dan proteksi/keamanan pelayanan
radiodiagnostik-imejing/intervensional.
Tenaga yang melakukan pemeriksaan radiologi diagnostik khusus untuk
kesehatan gigi dan jantung perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk
bidang tersebut.
Tugas pokok masing-masing jenis tenaga adalah :
1. Dokter Spesialis Radiologi
a. Menyusun dan mengevaluasi secara berkala SOP tindak medik
radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional serta
melakukan revisi bila perlu.
b. Melaksanakan dan mengevaluasi tindak radiodiagnostik, imejing
diagnostik dan radiologi intervensional sesuai yang telah ditetapkan
dalam SOP.
c. Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluroskopi bersama
dengan radiografer. Khusus pemeriksaan yang memerlukan
penyuntikan intravena, dikerjakan oleh dokter spesialis radiologi atau
dokter lain/tenaga kesehatan yang mendapat pendelegasian.
d. Menjelaskan dan menandatangani informed consent / izin tindakan
medik kepada pasien atau keluarga pasien.
e. Melakukan pembacaan terhadap hasil pemeriksaan radiodiagnostik,
imejing diagnostik dan tindakan radiologi intervensional.
f. Melaksanakan teleradiologi dan konsultasi radiodiagnostik, imejing
diagnostik dan radiologi intervensional sesuai kebutuhan.
g. Memberikan layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan
dilaksanakan.
h. Menjamin pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi terhadap pasien.
12
i. Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk
mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan
mempertimbangkan tingkat panduan paparan medik.
j. Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau
intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan
sebelumnya.
k. Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis.
l. Meningkatkan kemampuan diri sesuai perkembangan IPTEK Radiologi.
2. Radiografer
a. Mempersiapkan pasien, obat-obatan dan peralatan untuk pemeriksaan
dan pembuatan foto radiologi.
b. Memposisikan pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan.
c. Mengoperasionalkan peralatan radiologi sesuai SOP. Khusus untuk
pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi pemeriksaan dikerjakan
bersama dokter spesialis radiologi.
d. Melakukan kegiatan processing film (kamar gelap dan work station).
e. Melakukan penjaminan dan kendali mutu.
f. Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri dan masyarakat di
sekitar ruang pesawat sinar-X.
g. Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan
paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan.
h. Merawat dan memelihara alat pemeriksaan radiologi secara rutin.
3. Fisikawan Medik
a. Pengukuran dan analisa data radiasi dan menyusun tabel data radiasi
untuk penggunaan klinik.
b. Pelaksanaan aspek teknis dan perencanaan radiasi.
c. Pengadaan prosedur QA dalam radiologi diagnostik, meliputi
pelaksanaan diagnosa dan terapi, keamanan radiasi dan kendali mutu.
d. Melakukan perhitungan dosis, terutama untuk menentukan dosis janin
pada wanita hamil.
e. Jaminan bahwa spesifikasi peralatan radiologi diagnostik sesuai dengan
keselamatan radiasi.
f. ”Acceptance test” dari unit yang baru.
g. Supervisi perawatan berkala peralatan radiologi diagnostik.
h. Berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan
sumber daya manusia, peralatan, prosedur dan perlengkapan proteksi
radiasi.
i. Berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan radiasi.
j. Meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan IPTEK.
13
4. Tenaga Teknik Elektromedis
a. Melakukan perawatan peralatan Radiologi diagnostik, bekerja sama
dengan Fisikawan Medis secara rutin.
b. Melakukan perbaikan ringan.
c. Turut serta dengan supplier pada tiap pemasangan alat baru atau
perbaikan besar.
5. Tenaga PPR
a. Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
b. Memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan
Radiasi.
c. Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi
Radiasi, dan memantau pemakaiannya.
d. Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di
semua tempat di mana Pesawat Sinar-X digunakan.
e. Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan
Radiasi.
f. Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Radiologi.
g. Memelihara Rekaman.
h. Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan.
i. Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan
dalam hal kedaruratan.
j. Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi
yang berpotensi kecelakaan Radiasi.
k. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi
dan Keselamatan Radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui
oleh Pemegang Izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
l. melakukan inventarisasi zat radioaktif.
6. Tenaga Perawat
a. Mempersiapkan pasien dan peralatan yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan radiologi.
b. Membantu dokter dalam pemasangan alat-alat pemeriksaan dengan
bahan kontras.
c. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat.
d. Bertanggung jawab atas keutuhan dan kelengkapan peralatan.
7. Tenaga IT
a. Memasukkan dan menyimpan data secara elektronik dengan rutin.
b. Memelihara dan memperbaiki alat-alat IT.
14
8. Tenaga Kamar Gelap
a. Menyiapkan kaset dan film.
b. Melakukan pemrosesan film.
c. Mengganti cairan processing (cairan developer dan fixer).
d. Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruang kamar gelap.
9. Tenaga administrasi
Melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan pemeriksaan yang
dilakukan di institusi pelayanan.
PENGEMBANGAN TENAGA/STAF
Setiap unit radiologi diagnostik melakukan pengembangan sumber daya
manusia atau pengembangan tenaga/staf.
Pengembangan dapat meliputi 2 hal yaitu :
�� Peningkatan jumlah tenaga
Penambahan jumlah tenaga dapat dilakukan setelah dilakukan analisa
beban kerja dalam unit radiologi diagnostik sesuai dengan standar di atas
dan disesuaikan juga dengan rencana pengembangan unit tersebut.
�� Peningkatan kemampuan dan ketrampilan tenaga
Dapat dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam
bentuk :
- kursus atau seminar dalam bidang manajemen atau teknis sesuai
dengan bidangnya masing-masing atau apabila ada penambahan alat
atau teknologi baru.
- pendidikan formal untuk mencapai gelar sesuai bidangnya masingmasing.
- pendidikan penyegaran kembali dalam bidang keselamatan dan
kecelakaan radiasi dan quality control.
C. PERALATAN
Pendekatan yang dipakai dalam penentuan standar peralatan adalah :
1. Pengembangan pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan
kesehatan tersebut.
2. Cara kerja peralatan radiologi diagnostik.
3. Kelengkapan/peralatan dasar yang tersedia.
1. Jenis peralatan
Berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik, jenis, kelengkapan
alat dan jumlah untuk setiap jenis sarana pelayanan kesehatan adalah :
15
a. Rumah Sakit Kelas A atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 DSA Multi function diagnostic dan
therapy, vascular type, intensifying
screen imager 30 – 35 inch, road
map, land marking, rotation view
(double tube, flat detector), DICOM
3 compliance
1 Unit
2 MRI Minimal 1,5 Tesla. Optional sesuai
kebutuhan, DICOM 3 compliance,
neuro radiology, oncology, pediatric,
musculo sceletal, cardiology,
spectroscopy, dilengkapi dengan
work station, injector, metal detector
1 Unit
3 CT Multislice Diatas 64 slice dengan injector.
Dilengkapi dengan work station,
dicomp DICOM 3. Printer.
Optional sesuai kebutuhan
1 Unit
4 Fluoroskopi Multipurpose fluoroskopi
High frequency X ray generator 125
KV
Controle table
Undertable tube/low radiation
Digital system atau compatible
computed radiography (CR)
Ceiling/floor tube support
Tilting table dan bucky rapid spot
film 4 image 2S
Cassette system, Minimal 18 x 24,
24 x 30
Maksimal 35 x 35
High image intensifier
TV camera/CCTV, High density
resolution
TV monitor 19 inch
1 Unit
5 USG Multipurpose, color doppler, 3D
Transducer linier dan curve/sektoral
2 Unit
16
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
2.5 – 10 mHz, transducer 3D,
transducer transcranial,
transrectal/vaginal,
Monitor dan printer USG
6 Analog X-ray
Fixed Unit dan
atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 40 –
150 KV dan minimal 500 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 1 detik
High X-ray voltage generator 40 –
150 KV
Generator
4 Unit
7 Mobile x-ray Punya 2 tuas tangkai tube agar
pergerakan dapat leluasa
Kekuatan 30 – 100 KV, minimal 100
mA
Kelengkapan proteksi radiasi :
minimal 2 apron, tebal 0.25 mm Pb
Beroda, dengan atau tanpa battery
3 Unit
8 Mammography Digital, stereotactic, system bucky
18 x 24, 24 x 30, magnification
device, compression system
(manual atau motorized), radiation
shield. Optional sesuai kebutuhan
(work station/viewer : 5 MP),
mammo printer.
1 Unit
9 Digital
Panoramic/Ceph
alometri,
CCD System, High Tension
Generator (Direct current rectifying
method; X-ray tube focal spot :
0.5mm x 0.5mm; tube voltage : 85kV
(57-85kV); tube current : 12 mA;
Exposure time : 12-16 sec
(panoramic mode), 0.2-4 sec (TMJ
dan Cephalo mode); inherent
1 Unit
17
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
filtration : more than 2.5mm Alequivalent;
Film size :
150mmx300mm (panoramic mode),
240mmx300mm (cephalo mode);
power requirement : AC 100V,
50/60Hz.
10 Dental X-ray, Digital; Focal spot : 0.7mm x 0.7mm;
tube voltage : 60-70kV; tube current
: 4-7 mA; exposure time 0.01 – 3.2
sec; Total filtration : 2.0 mmAl; half
value layer : 1,5 mmAl.
1 Unit
11 C-arm Digital, x-ray generator high
frequency, KV range 40 – 120, mA
range 25 – 100, exposure time 0.02
– 5 sec. II diameter 20 – 35 cm, TV
monitor min 17 inch, cassette holder
suites 24 x 30, DICOM 3, C-arm free
space rotation, vertical, horizontal
2 Unit
12 Computed
Radiography
(CR)
All radiographic examination,
cassette all size, out put power 90 –
100 atau 65 – 70, pixel matrix size
good quality, patient ID, work
station, DICOM 3
2 Unit
13 Picture Archiving
Communication
System (PACS)
Server, data storage, viewer, printer,
peralatan radiologi, LAN, internet,
bisa/upgraded dihubungkan dengan
RIS (Radiology Integrated System)
dan teleradiologi
1 Unit
14 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Sarung tangan, 0.25 – 0.5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Pelindung tiroid Pb, 1 mm Pb
Pelindung gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm
Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb + kaca Pb,
Sesuai
kebutuhan
18
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
ukuran kaca sesuai kebutuhan, tebal
2 mm Pb
15 Perlengkapan
proteksi radiasi
Surveimeter
Digital Pocket Dosimeter
Film badge/TLD,
Sesuai
jumlah
pekerja
16 Quality
Assurance dan
Quality Control
Beam alignment test tool,
densitometer, sensitometer,
collimator tool, automatic beam
analyzer, alat pengukur suhu dan
kelembaban disesuaikan dengan
alat
Sesuai
kebutuhan
17 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
Sesuai
kebutuhan
18 Viewing box
Double bank, sesuai kebutuhan Sesuai
kebutuhan
19 Generator set Sesuai kebutuhan
b.
Rumah Sakit Kelas B atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 CT Multislice Minimal 64 slice dengan injector.
Dilengkapi dengan work station,
DICOM 3
Printer. Optional sesuai kebutuhan
1 Unit
2 Fluoroskopi Multipurpose fluoroskopi
High frequency X ray generator 125
KV
Controle table
Undertable tube/low radiation
Digital system atau compatible
computed radiography (CR)
Ceiling/floor tube support
Tilting table dan bucky rapid spot
film 4 image 2S
Cassette system. Minimal 18 x 24,
1 Unit
19
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
24 x 30
Maksimal 35 x 35. High image
intensifier
TV camera/CCTV. High density
resolution
TV monitor 19 inch
3 USG Multipurpose, color doppler,
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG, stabilizer
2 Unit
4 Analog X-ray
Fixed Unit dan
atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi)
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 40 –
150 KV dan minimal 500 MA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 1 detik
High X-ray voltage generator 40 –
150 KV
Generator
3 Unit
5 Mobile x-ray Punya 2 tuas tangkai tube agar
pergerakan dapat leluasa
Kekuatan 30 – 100 KV, minimal 100
mA
Kelengkapan proteksi radiasi :
minimal 2 apron. Beroda, dengan
atau tanpa battery
2 Unit
6 Mammography Analog / digital, stereotactic, system
bucky 18 x 24, 24 x 30,
magnification device, stereotactic
device, compression system
(manual atau motorized), radiation
shield
1 Unit
20
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
7 C-arm Digital atau analog, x-ray generator
high frequency, KV range 40 – 120,
mA range 25 – 100, exposure time
0.02 – 5 sec. II diameter 20 – 35 cm,
TV monitor min 17 inch, cassette
holder suites 24 x 30, DICOM 3, Carm
free space rotation, vertical,
horizontal
1 Unit
8 Panoramic/Ceph
alometri,
CCD System, High Tension
Generator (Direct current rectifying
method; X-ray tube focal spot :
0.5mm x 0.5mm; tube voltage : 85kV
(57-85kV); tube current : 12 mA;
Exposure time : 12-16 sec
(panoramic mode), 0.2-4 sec (TMJ
dan Cephalo mode); inherent
filtration : more than 2.5mm Alequivalent;
Film size :
150mmx300mm (panoramic mode),
240mmx300mm (cephalo mode);
power requirement : AC 100V,
50/60Hz.
1 Unit
9 Dental X-ray Digital; Focal spot : 0.7mm x 0.7mm;
tube voltage : 60-70kV; tube current
: 4-7 mA; exposure time 0.01 – 3.2
sec; Total filtration : 2.0 mmAl; half
value layer : 1,5 mmAl.
1 Unit
10 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Sarung tangan, 0.25 – 0.5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Pelindung tiroid Pb, 1 mm Pb
Pelindung gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm
Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb, ukuran kaca
sesuai kebutuhan, tebal 2 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
21
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
11 Perlengkapan
proteksi radiasi
Surveimeter
Digital Pocket Dosimeter
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
12 Quality
Assurance dan
Quality Control
Beam alignment test tool,
densitometer, sensitometer,
collimator tool, automatic beam
analyzer, safe light test, termometer
untuk cairan processing film, alat
pengukur suhu dan kelembaban
sesuai kebutuhan alat
Sesuai
kebutuhan
13 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
Sesuai
kebutuhan
14 Kamar gelap Automatic processor
ID Camera/labelling
2 Unit
1 Unit
15 Alat pelindung
diri
Sarung tangan karet, masker,
celemek plastik, head cap
Sesuai
kebutuhan
16 Viewing box Double bank, sesuai kebutuhan
Sesuai
kebutuhan
c.
Rumah Sakit Kelas B atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 USG Multipurpose,
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG
1 Unit
2 Analog X-ray
Fixed Unit dan
atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi).
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 30 –
1 Unit
22
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
150 KV dan minimal 100 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 2 detik
High X-ray voltage generator 30 –
150 KV
Generator
3 Mobile x-ray Punya 2 tuas tangkai tube agar
pergerakan dapat leluasa.
Kekuatan 30 – 100 KV, minimal 100
mA
Kelengkapan proteksi radiasi :
minimal 2 apron
Beroda, dengan atau tanpa battery
1 Unit
4 Dental X- ray Digital; Focal spot : 0.7mm x 0.7mm;
tube voltage : 60-70kV; tube current
: 4-7 mA; exposure time 0.01 – 3.2
sec; Total filtration : 2.0 mmAl; half
value layer : 1,5 mmAl.
1 Unit
5 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Neck Pb, 0.25 – 0.5 mm Pb
Gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb, ukuran kaca
sesuai kebutuhan, tebal 2 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
6 Perlengkapan
proteksi radiasi
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
7 Quality
Assurance dan
Quality Control
Beam alignment test tool,
densitometer, sensitometer,
collimator tool, automatic beam
analyzer, safe light test, termometer
untuk cairan processing film, alat
pengukur suhu dan kelembaban
sesuai kebutuhan alat
Sesuai
kebutuhan
23
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
8 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
untuk tindakan intervensional
radiologi
Sesuai
kebutuhan
9 Kamar gelap Automatic processor
ID Camera/labelling
1 Unit
1 Unit
10 Viewing box Double atau single tank
Sesuai
kebutuhan
d. Rumah Sakit Kelas D atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 USG Multipurpose
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG
1 Unit
2 X-ray Fixed Unit
dan atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi)
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 30 –
150 KV dan minimal 100 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand. Expose time : 0.01 –
2 detik
High X-ray voltage generator 30 –
150 KV
Generator
1 Unit
3 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Kacamata Pb, 1 mm Pb
Pelindung gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm
Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb + kaca Pb,
ukuran kaca sesuai kebutuhan, tebal
2 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
24
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
4 Perlengkapan
proteksi radiasi
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
5 Kamar gelap Automatic / manual processor
ID Camera/labeling
1 Unit
1 Unit
6 Viewing box Double atau single tank
Sesuai
kebutuhan
7 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
Sesuai
kebutuhan
8 Quality
Assurance dan
Quality Control
safe light test, termometer untuk
cairan processing film, alat pengukur
suhu dan kelembaban ruangan
Sesuai
kebutuhan
e.
Puskesmas Perawatan Plus dan Sarana Pelayanan Kesehatan
Selain Rumah Sakit
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 X-ray fixed Unit Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi)
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 30 –
150 KV dan minimal 100 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 2 detik
High X-ray voltage generator 30 –
150 KV
Generator
1 Unit
2 USG Multipurpose
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG
1 Unit
3 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Gonad Pb, 0.25 - 0,5 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
4 Perlengkapan
proteksi radiasi
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
25
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
5 Quality
Assurance dan
Quality Control
safe light test, termometer untuk
cairan processing film, alat pengukur
suhu dan kelembaban ruangan
Sesuai
kebutuhan
6 Kamar gelap Manual / automatic processor
ID Camera/labelling
1 Unit
1 Unit
7 Viewing box Double atau single bank
Sesuai
kebutuhan
2. Pemeliharaan dan Perawatan
Pemeliharaan dan perawatan peralatan radiologi mengacu pada
pedoman dari pabrikan yang dilakukan secara berkala dan
berkelanjutan oleh radiographer, fisikawan medis, teknisi elektromedis
dan teknisi pabrikan untuk menjamin mutu alat yang dipakai sehingga
pelayanan tidak terganggu



Sumber :   http://radiologi-xl.blogspot.com/2009/10/iii-pelayanan-radiologi-diagnostik.html

Jumat, 03 Mei 2013

RADIOLOGI

Radiologi adalah cabang atau spesialisasi kedokteran yang berhubungan dengan studi dan penerapan teknologi pencitraan seperti x-ray dan radiasi untuk mendiagnosa dan mengobati penyakit.
Ahli radiologi langsung sebuah array dari teknologi pencitraan (seperti USG, computed tomography (CT), kedokteran nuklir, tomografi emisi positron (PET) dan pencitraan resonansi magnetik (MRI)) untuk mendiagnosa atau mengobati penyakit. Radiologi intervensi adalah kinerja (biasanya minimal invasif) prosedur medis dengan bimbingan teknologi pencitraan. Akuisisi pencitraan medis biasanya dilakukan oleh ahli radiografi atau teknolog radiologis.
Modalitas pencitraan berikut digunakan dalam bidang radiologi diagnostik:

Proyeksi (polos) radiografi

Radiografi (atau Roentgenographs, dinamai penemu sinar-X, Wilhelm Conrad Röntgen) yang diproduksi oleh transmisi X-Rays melalui pasien ke perangkat menangkap kemudian diubah menjadi gambar untuk diagnosis. Pencitraan asli dan masih sering memproduksi film diresapi perak. Dalam Film - Layar radiografi tabung x-ray menghasilkan sinar x-ray yang bertujuan untuk pasien. X-sinar yang melewati pasien disaring untuk mengurangi tersebar dan kebisingan dan kemudian menyerang sebuah film yang belum dikembangkan, memegang erat-erat ke layar fosfor memancarkan cahaya dalam sebuah kaset cahaya-ketat. Film ini kemudian dikembangkan kimia dan gambar muncul di film. Sekarang menggantikan Film radiografi-Screen Digital Radiografi, DR, di mana x-ray mogok sepiring sensor yang kemudian mengubah sinyal yang dihasilkan menjadi informasi digital dan sebuah gambar pada layar komputer.
Radiografi polos adalah modalitas pencitraan hanya tersedia selama 50 tahun pertama radiologi. Hal ini masih studi pertama memerintahkan dalam evaluasi paru-paru, jantung dan tulang karena lebar kecepatan, ketersediaan dan biaya relatif rendah.

Fluoroskopi

Fluoroskopi dan angiografi adalah aplikasi khusus pencitraan X-ray, di mana layar fluorescent dan intensifier gambar tabung dihubungkan ke sistem televisi sirkuit tertutup. Hal ini memungkinkan real-time pencitraan struktur dalam gerakan atau ditambah dengan agen radiocontrast. Agen radiocontrast yang diberikan, sering ditelan atau disuntikkan ke tubuh pasien, untuk menggambarkan anatomi dan fungsi pembuluh darah, sistem Genitourinary atau saluran pencernaan. Dua radiocontrasts saat ini digunakan. Barium (sebagai Baso 4) dapat diberikan secara lisan atau dubur untuk evaluasi dari saluran GI. Yodium, dalam bentuk kepemilikan beberapa, dapat diberikan melalui oral, rektal, rute intraarterial atau intravena. Para agen radiocontrast kuat menyerap atau menyebarkan radiasi sinar-X, dan dalam hubungannya dengan pencitraan real-time memungkinkan demonstrasi proses dinamis, seperti peristaltik di saluran pencernaan atau aliran darah dalam arteri dan vena. Yodium kontras mungkin juga terkonsentrasi di daerah abnormal lebih atau kurang dari pada jaringan normal dan membuat kelainan (tumor, kista, radang) lebih mencolok. Selain itu, dalam keadaan tertentu udara dapat digunakan sebagai agen kontras untuk sistem pencernaan dan karbon dioksida dapat digunakan sebagai agen kontras dalam sistem vena, dalam kasus ini, agen kontras melemahkan radiasi sinar-X kurang dari jaringan sekitarnya .

CT scan

Pencitraan CT menggunakan X-ray dalam hubungannya dengan algoritma komputasi untuk citra tubuh. Dalam CT, sebuah tabung sinar-X menghasilkan berlawanan detektor sinar-X (atau detektor) dalam alat berbentuk cincin berputar di sekitar pasien menghasilkan sebuah komputer yang dihasilkan penampang gambar (tomogram). CT diperoleh pada bidang aksial, sedangkan gambar koronal dan sagital dapat diberikan oleh rekonstruksi komputer. Agen radiocontrast sering digunakan dengan CT untuk deliniasi ditingkatkan anatomi. Meskipun radiografi memberikan resolusi spasial lebih tinggi, CT dapat mendeteksi variasi lebih halus dalam redaman sinar-X. CT menghadapkan pasien untuk radiasi pengion lebih dari sebuah radiograf. Spiral Multi-detektor CT menggunakan detektor 8,16 atau 64 selama terus bergerak pasien melalui berkas radiasi untuk mendapatkan gambar yang lebih halus banyak detail dalam waktu yang lebih pendek ujian. Dengan administrasi yang cepat kontras IV selama CT scan gambar-gambar detail halus dapat direkonstruksi menjadi gambar 3D arteri karotis, otak dan koroner, CTA, CT angiografi. CT scan telah menjadi uji pilihan dalam mendiagnosis beberapa kondisi mendesak dan muncul seperti pendarahan otak, emboli paru (penyumbatan dalam arteri paru-paru), diseksi aorta (robeknya dinding aorta), radang usus buntu, divertikulitis, dan batu ginjal menghalangi . Melanjutkan perbaikan dalam teknologi CT termasuk kali pemindaian lebih cepat dan resolusi ditingkatkan telah secara dramatis meningkatkan keakuratan dan kegunaan CT scan dan akibatnya meningkatkan pemanfaatan dalam diagnosis medis.
Yang komersial pertama CT scanner ditemukan oleh Sir Godfrey Hounsfield di EMI Pusat Penelitian Labs, Inggris pada tahun 1972. EMI memiliki hak distribusi ke The Beatles musik dan itu keuntungan mereka yang mendanai penelitian. Sir Hounsfield dan Alan McLeod McCormick berbagi Penghargaan Nobel untuk Kedokteran pada tahun 1979 untuk penemuan CT scan. CT scanner yang pertama di Amerika Utara dipasang di Klinik Mayo di Rochester, MN pada tahun 1972.

USG

Medis ultrasonografi menggunakan USG (frekuensi tinggi gelombang suara) untuk memvisualisasikan struktur jaringan lunak dalam tubuh secara real time. Tidak ada radiasi pengion yang terlibat, tetapi kualitas gambar yang diperoleh dengan menggunakan USG sangat tergantung pada keterampilan orang (ultrasonographer) melakukan ujian. USG juga dibatasi oleh ketidakmampuan untuk foto melalui udara (paru-paru, usus loop) atau tulang. Penggunaan USG dalam pencitraan medis telah mengembangkan sebagian besar dalam 30 tahun terakhir. Gambar USG pertama statis dan dua dimensi (2D), tapi dengan zaman modern rekonstruksi 3D ultrasonografi dapat diamati secara real-time; efektif menjadi 4D.
Karena USG tidak menggunakan radiasi pengion, tidak seperti radiografi, CT scan, dan teknik kedokteran nuklir imaging, umumnya dianggap lebih aman. Untuk alasan ini, modalitas ini memainkan peran penting dalam pencitraan kandungan. Anatomi perkembangan janin dapat dievaluasi secara menyeluruh memungkinkan diagnosis dini banyak anomali janin. Pertumbuhan dapat dinilai dari waktu ke waktu, penting pada pasien dengan penyakit kronis atau kehamilan akibat penyakit, dan pada kehamilan multipel (kembar, kembar tiga dll). Warna-Flow Doppler USG mengukur keparahan penyakit pembuluh darah perifer dan digunakan oleh Kardiologi untuk evaluasi dinamis jantung, katup jantung dan pembuluh besar. Stenosis dari arteri karotid bisa pertanda infark otak (stroke). DVT pada kaki dapat ditemukan melalui USG sebelum terhalau dan perjalanan ke paru-paru (emboli paru), yang bisa berakibat fatal jika tidak diobati. USG berguna untuk gambar-dipandu intervensi seperti biopsi dan drainase seperti Thoracentesis). Kecil perangkat ultrasound portabel sekarang ganti peritoneal lavage di triage korban trauma dengan langsung menilai keberadaan perdarahan di peritoneum dan integritas jeroan utama termasuk limpa, hati dan ginjal. Hemoperitoneum ekstensif (perdarahan di dalam rongga tubuh) atau cedera pada organ utama mungkin memerlukan eksplorasi bedah muncul dan perbaikan.

MRI (Magnetic Resonance Imaging)

MRI menggunakan medan magnet yang kuat untuk menyelaraskan inti atom (biasanya proton hidrogen) di dalam jaringan tubuh, kemudian menggunakan sinyal radio untuk mengganggu sumbu rotasi inti ini dan mengamati sinyal frekuensi radio yang dihasilkan sebagai inti kembali ke negara awal mereka ditambah semua sekitarnya daerah. Sinyal radio yang dikumpulkan oleh antena kecil, yang disebut gulungan, ditempatkan di dekat daerah tertentu. Keuntungan dari MRI adalah kemampuannya untuk menghasilkan gambar di aksial, koronal, sagital pesawat miring dan beberapa dengan mudah sama. MRI scan memberikan kontras jaringan lunak terbaik dari semua modalitas pencitraan. Dengan kemajuan dalam pemindaian kecepatan dan resolusi spasial, dan perbaikan dalam algoritma 3D komputer dan perangkat keras, MRI telah menjadi alat dalam radiologi muskuloskeletal dan neuroradiology.
Salah satu kelemahan adalah bahwa pasien harus terus diam selama jangka waktu yang lama dalam ruang, bising sempit sedangkan imaging dilakukan. Claustrophobia cukup parah untuk mengakhiri ujian MRI dilaporkan dalam sampai 5% pasien. Perbaikan terbaru dalam desain magnet, termasuk bidang magnet yang lebih kuat (3 teslas), ujian kali memperpendek, lebih luas, membosankan magnet lebih pendek dan desain magnet lebih terbuka, telah membawa beberapa bantuan untuk pasien sesak napas. Namun, dalam kekuatan medan magnet yang sama sering ada trade-off antara kualitas gambar dan desain terbuka. MRI memiliki manfaat besar dalam pencitraan otak, tulang belakang, dan sistem muskuloskeletal. Modalitas saat ini kontraindikasi untuk pasien dengan alat pacu jantung, implan koklea, beberapa pompa obat berdiamnya, jenis tertentu dari klip aneurisma serebral, fragmen logam di mata dan beberapa perangkat keras metalik karena medan magnet kuat dan kuat sinyal radio berfluktuasi tubuh terkena . Wilayah kemajuan potensial termasuk pencitraan fungsional, MRI jantung, serta MR terapi gambar dipandu.

Kedokteran Nuklir

Pencitraan kedokteran nuklir melibatkan administrasi ke pasien radiofarmasi terdiri dari zat dengan afinitas untuk jaringan tubuh tertentu diberi label dengan perunut radioaktif. Para pelacak yang paling umum digunakan adalah Technetium-99m, Yodium-123, Iodine-131, Gallium-67 dan Thallium-201. Jantung, paru-paru, tiroid, hati, kandung empedu, dan tulang umumnya dievaluasi untuk kondisi tertentu menggunakan teknik ini. Sementara detail anatomi terbatas dalam studi ini, kedokteran nuklir ini berguna dalam menampilkan fungsi fisiologis. Fungsi ekskretoris pada ginjal, kemampuan berkonsentrasi yodium dari aliran, tiroid darah ke otot jantung, dll dapat diukur. Perangkat pencitraan utama adalah kamera gamma yang mendeteksi radiasi yang dipancarkan oleh pelacak dalam tubuh dan menampilkannya sebagai gambar. Dengan pemrosesan komputer, informasi yang dapat ditampilkan sebagai aksial, gambar koronal dan sagital (SPECT gambar, tunggal emisi photon computed tomography). Dalam perangkat yang paling modern Kedokteran Nuklir gambar dapat menyatu dengan CT scan diambil kuasi-secara bersamaan sehingga informasi fisiologis dapat dilakukan overlay atau co-terdaftar dengan struktur anatomis untuk meningkatkan akurasi diagnostik.
PET, (positron emission tomography), pemindaian juga berada di bawah "kedokteran nuklir." Dalam PET scan, zat biologis aktif radioaktif, paling sering Fluorin-18 fluorodeoxyglucose, disuntikkan ke pasien dan radiasi yang dipancarkan oleh pasien terdeteksi untuk menghasilkan multi-planar gambar tubuh. Jaringan lebih aktif metabolisme, seperti kanker, zat aktif berkonsentrasi lebih dari jaringan normal. PET gambar dapat dikombinasikan dengan gambar CT untuk meningkatkan akurasi diagnostik.
Aplikasi kedokteran nuklir dapat mencakup pemindaian tulang yang secara tradisional memiliki peran yang kuat dalam work-up/staging kanker. Pencitraan perfusi miokard adalah ujian penyaringan sensitif dan spesifik untuk iskemia miokard reversibel. Molekuler Imaging adalah perbatasan yang baru dan menarik dalam bidang ini.

 Sumber :   http://www.news-medical.net/health/What-is-Radiology-%28Indonesian%29.aspx

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

"Selamat Datang di Radiologi Dunia Maya Blog"

Semoga anda menikmati sajian artikel yang ada
dan Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Jangan Lupa Untuk Berkunjung Kembali
".

Semoga Bermanfaat ..


Wassalam :)