Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 12 Mei 2013

PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK





Posted by RADIOLOGI XL on 5:34 PM
III. PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK
A. PERIZINAN
1. Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
radiologi diagnostik harus mempunyai izin pelayanan dari Departemen
Kesehatan cq Kepala Dinas Kesehatan Propinsi sesuai peraturan yang
berlaku.
2. Setiap peralatan yang menggunakan radiasi pengion harus mempunyai
izin pemanfaatan alat dari BAPETEN.
3. Peralatan yang dicabut izin penggunaannya oleh BAPETEN tidak dapat
digunakan untuk pelayanan radiologi diagnostik.
4. Penambahan alat baru yang menyebabkan perubahan denah ruangan,
harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan
melampirkan :
a. Fotokopi legalisir asli izin penggunaan alat dari BAPETEN beserta
dokumen penyertanya.
b. Fotokopi legalisir asli izin edar peralatan kesehatan dari Departemen
Kesehatan.
5. Sarana pelayanan kesehatan yang mengalami perubahan nama dan
kepemilikan, pindah lokasi harus mengganti izin pelayanan.



B. Struktur Organisasi
Dalam setiap instalasi/unit pelayanan radiologi diagnostik ada struktur
organisasi yang mengatur jalur komando dan jalur koordinasi dalam
penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan radiologi diagnostik. Struktur
organisasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam
upaya manajemen pelayanan radiologi diagnostik.
Bagan dan komponen dalam struktur organisasi disesuaikan dengan jenis
kegiatan yang dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi serta struktur
organisasi induk sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Komponen yang ada dalam struktur organisasi adalah :
1. Kepala instalasi/unit radiologi atau radiologi diagnostik
2. Kepala Pelayanan Radiologi diagnostik
7
3. Staf fungsional
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Instalasi/Unit dapat dibantu oleh
Koordinator yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan kegiatan yang
akan dilaksanakan tanpa meninggalkan unsur efisiensi dan efektivitas.
Setiap tenaga yang berada dalam instansi tersebut mempunyai uraian tugas
yang ditetapkan atau disahkan oleh penanggung jawab atau pimpinan
sarana pelayanan kesehatan. Bagan struktur organisasi dan uraian tugas
masing-masing tenaga ditetapkan atau disahkan oleh Pimpinan atau
Direktur sarana pelayanan kesehatan tersebut.
C. Tata Administrasi
Disamping struktur organisasi diperlukan pula adanya sistem administrasi
yang memuat aturan administrasi yang dilakukan dalam menyelenggarakan
pelayanan radiologi diagnostik.
Sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik meliputi administrasi
pada :
1. Loket penerimaan pasien
2. Ruang diagnostik
3. Pembacaan
4. Penyimpanan
5. Loket pengambilan hasil
Kebijakan sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik :
1. Unsur administrasi diselenggarakan oleh Tata Usaha.
2. Pelayanan radiologi diagnostik dilaksanakan atas indikasi sesuai dengan
SOP dan atas permintaan tertulis dari Dokter, Dokter gigi, Dokter
spesialis dan Dokter gigi spesialis.
3. Tata Usaha mencatat semua data tentang jumlah, jenis dan bentuk
pelayanan radiologi diagnostik.
4. Setiap pasien didaftar dan dibuatkan catatan medik/status tersendiri
dengan nomor indeks/status sesuai dengan ketentuan registrasi sarana
pelayanan yang bersangkutan.
5. Kegiatan pelayanan radiologi diagnostik dapat dilakukan sesuai jadwal
tertentu sampai dengan 24 jam tergantung dengan kondisi, sumber daya
manusia dan peralatan yang digunakan.
6. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan risiko (sesuai dengan
ketentuan umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai surat
persetujuan (informed consent).
7. Setiap tindakan dilakukan oleh petugas yang berkompeten.
8. Penanggung jawab hasil pembacaan dan atau pemeriksaan radiologi
adalah dokter spesialis radiologi atau dokter yang memiliki kompetensi
terbatas yang ditetapkan oleh Kolegium Dokter Spesialis Radiologi
8
disertai rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi
Indonesia.
9. Pembacaan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik dapat dilakukan
dengan menggunakan sarana teleradiologi sesuai dengan Standar
Pelayanan Teleradiologi PDSRI.
10. Hasil pembacaan telah diterima oleh pelanggan/klien dalam waktu
paling lambat 24 jam.
11. Hasil pembacaan/diagnosa pasien dicatat dalam catatan medik .
12. Tata Usaha menyimpan arsip tanda lulus, ijasah dan sertifikat tenaga
yang bekerja di departemen/instalasi radiologi diagnostik sesuai
prosedur yang berlaku.
III. PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK
A. PERIZINAN
1. Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
radiologi diagnostik harus mempunyai izin pelayanan dari Departemen
Kesehatan cq Kepala Dinas Kesehatan Propinsi sesuai peraturan yang
berlaku.
2. Setiap peralatan yang menggunakan radiasi pengion harus mempunyai
izin pemanfaatan alat dari BAPETEN.
3. Peralatan yang dicabut izin penggunaannya oleh BAPETEN tidak dapat
digunakan untuk pelayanan radiologi diagnostik.
4. Penambahan alat baru yang menyebabkan perubahan denah ruangan,
harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan
melampirkan :
a. Fotokopi legalisir asli izin penggunaan alat dari BAPETEN beserta
dokumen penyertanya.
b. Fotokopi legalisir asli izin edar peralatan kesehatan dari Departemen
Kesehatan.
5. Sarana pelayanan kesehatan yang mengalami perubahan nama dan
kepemilikan, pindah lokasi harus mengganti izin pelayanan.
B. SUMBER DAYA MANUSIA
Standar ketenagaan ditentukan berdasarkan pada beberapa hal, yaitu :
1. Jenis sarana kesehatan
2. Kemampuan/kompetensi
3. Beban kerja
4. Jumlah pesawat
Jenis dan jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam instalasi radiologi
diagnostik digolongkan berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatannya,
yaitu :
9
1. Rumah Sakit kelas A atau setara
2. Rumah Sakit kelas B atau setara
3. Rumah Sakit kelas C atau setara
4. Rumah Sakit kelas D atau setara
5. Puskesmas Perawatan Plus dan sarana kesehatan lain selain rumah
sakit
1. RUMAH SAKIT KELAS A atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 6 orang
2. Radiografer D III teknik radiologi
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat I
Memiliki SIB
1 orang
4. Fisikawan Medik S 1
1 orang
5. Tenaga Elektromedis DIII ATEM
2 orang
6. Tenaga Teknik
Informasi
S1
1 orang
7. Perawat D III Keperawatan
Memiliki SIP
4 orang
8. Tenaga Administrasi SMU / sederajat
5 orang
2. RUMAH SAKIT KELAS B atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 2 orang
2. Radiografer D III Teknik Radiologi
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat I
Memiliki SIB
1 orang
4. Fisikawan Medik D IV / S 1 1 orang
5. Tenaga Elektromedis DIII ATEM 1 orang
6. Perawat D III Keperawatan
Memiliki SIP
2 orang
7.Tenaga Administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat
3 orang
10
3. RUMAH SAKIT KELAS C atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 1 orang
2. Radiografer D III Teknik Radiologi
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat II
Memiliki SIB
1 orang
4. Fisikawan Medik D IV / S 1 1 orang
5. Tenaga Elektromedis DIII ATEM 1 orang/sarana
yankes
6. Perawat D III Keperawatan
Memiliki SIP
1 orang
7.Tenaga Administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat
2 orang
4. RUMAH SAKIT KELAS D atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 1 orang
2. Radiografer Minimal D III
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat II
Memiliki SIB
1 orang
4. Tenaga elektromedis D III ATEM
1 orang/sarana
yankes
5. Tenaga administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat
1 orang
5. PUSKESMAS PERAWATAN PLUS DAN SARANA KESEHATAN
LAIN SELAIN RUMAH SAKIT
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP
1 orang
11
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
2. Radiografer D III Teknik Radiologi
Memiliki SIKR
2 orang/alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat II
Memiliki SIB
1 orang
4.Tenaga Administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat 1 orang
Setiap tenaga yang ada dalam instalasi/unit pelayanan radiologi diagnostik
mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang
berhubungan dengan mutu teknis dan proteksi/keamanan pelayanan
radiodiagnostik-imejing/intervensional.
Tenaga yang melakukan pemeriksaan radiologi diagnostik khusus untuk
kesehatan gigi dan jantung perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk
bidang tersebut.
Tugas pokok masing-masing jenis tenaga adalah :
1. Dokter Spesialis Radiologi
a. Menyusun dan mengevaluasi secara berkala SOP tindak medik
radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional serta
melakukan revisi bila perlu.
b. Melaksanakan dan mengevaluasi tindak radiodiagnostik, imejing
diagnostik dan radiologi intervensional sesuai yang telah ditetapkan
dalam SOP.
c. Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluroskopi bersama
dengan radiografer. Khusus pemeriksaan yang memerlukan
penyuntikan intravena, dikerjakan oleh dokter spesialis radiologi atau
dokter lain/tenaga kesehatan yang mendapat pendelegasian.
d. Menjelaskan dan menandatangani informed consent / izin tindakan
medik kepada pasien atau keluarga pasien.
e. Melakukan pembacaan terhadap hasil pemeriksaan radiodiagnostik,
imejing diagnostik dan tindakan radiologi intervensional.
f. Melaksanakan teleradiologi dan konsultasi radiodiagnostik, imejing
diagnostik dan radiologi intervensional sesuai kebutuhan.
g. Memberikan layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan
dilaksanakan.
h. Menjamin pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi terhadap pasien.
12
i. Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk
mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan
mempertimbangkan tingkat panduan paparan medik.
j. Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau
intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan
sebelumnya.
k. Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis.
l. Meningkatkan kemampuan diri sesuai perkembangan IPTEK Radiologi.
2. Radiografer
a. Mempersiapkan pasien, obat-obatan dan peralatan untuk pemeriksaan
dan pembuatan foto radiologi.
b. Memposisikan pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan.
c. Mengoperasionalkan peralatan radiologi sesuai SOP. Khusus untuk
pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi pemeriksaan dikerjakan
bersama dokter spesialis radiologi.
d. Melakukan kegiatan processing film (kamar gelap dan work station).
e. Melakukan penjaminan dan kendali mutu.
f. Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri dan masyarakat di
sekitar ruang pesawat sinar-X.
g. Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan
paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan.
h. Merawat dan memelihara alat pemeriksaan radiologi secara rutin.
3. Fisikawan Medik
a. Pengukuran dan analisa data radiasi dan menyusun tabel data radiasi
untuk penggunaan klinik.
b. Pelaksanaan aspek teknis dan perencanaan radiasi.
c. Pengadaan prosedur QA dalam radiologi diagnostik, meliputi
pelaksanaan diagnosa dan terapi, keamanan radiasi dan kendali mutu.
d. Melakukan perhitungan dosis, terutama untuk menentukan dosis janin
pada wanita hamil.
e. Jaminan bahwa spesifikasi peralatan radiologi diagnostik sesuai dengan
keselamatan radiasi.
f. ”Acceptance test” dari unit yang baru.
g. Supervisi perawatan berkala peralatan radiologi diagnostik.
h. Berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan
sumber daya manusia, peralatan, prosedur dan perlengkapan proteksi
radiasi.
i. Berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan radiasi.
j. Meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan IPTEK.
13
4. Tenaga Teknik Elektromedis
a. Melakukan perawatan peralatan Radiologi diagnostik, bekerja sama
dengan Fisikawan Medis secara rutin.
b. Melakukan perbaikan ringan.
c. Turut serta dengan supplier pada tiap pemasangan alat baru atau
perbaikan besar.
5. Tenaga PPR
a. Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
b. Memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan
Radiasi.
c. Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi
Radiasi, dan memantau pemakaiannya.
d. Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di
semua tempat di mana Pesawat Sinar-X digunakan.
e. Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan
Radiasi.
f. Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Radiologi.
g. Memelihara Rekaman.
h. Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan.
i. Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan
dalam hal kedaruratan.
j. Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi
yang berpotensi kecelakaan Radiasi.
k. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi
dan Keselamatan Radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui
oleh Pemegang Izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
l. melakukan inventarisasi zat radioaktif.
6. Tenaga Perawat
a. Mempersiapkan pasien dan peralatan yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan radiologi.
b. Membantu dokter dalam pemasangan alat-alat pemeriksaan dengan
bahan kontras.
c. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat.
d. Bertanggung jawab atas keutuhan dan kelengkapan peralatan.
7. Tenaga IT
a. Memasukkan dan menyimpan data secara elektronik dengan rutin.
b. Memelihara dan memperbaiki alat-alat IT.
14
8. Tenaga Kamar Gelap
a. Menyiapkan kaset dan film.
b. Melakukan pemrosesan film.
c. Mengganti cairan processing (cairan developer dan fixer).
d. Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruang kamar gelap.
9. Tenaga administrasi
Melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan pemeriksaan yang
dilakukan di institusi pelayanan.
PENGEMBANGAN TENAGA/STAF
Setiap unit radiologi diagnostik melakukan pengembangan sumber daya
manusia atau pengembangan tenaga/staf.
Pengembangan dapat meliputi 2 hal yaitu :
�� Peningkatan jumlah tenaga
Penambahan jumlah tenaga dapat dilakukan setelah dilakukan analisa
beban kerja dalam unit radiologi diagnostik sesuai dengan standar di atas
dan disesuaikan juga dengan rencana pengembangan unit tersebut.
�� Peningkatan kemampuan dan ketrampilan tenaga
Dapat dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam
bentuk :
- kursus atau seminar dalam bidang manajemen atau teknis sesuai
dengan bidangnya masing-masing atau apabila ada penambahan alat
atau teknologi baru.
- pendidikan formal untuk mencapai gelar sesuai bidangnya masingmasing.
- pendidikan penyegaran kembali dalam bidang keselamatan dan
kecelakaan radiasi dan quality control.
C. PERALATAN
Pendekatan yang dipakai dalam penentuan standar peralatan adalah :
1. Pengembangan pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan
kesehatan tersebut.
2. Cara kerja peralatan radiologi diagnostik.
3. Kelengkapan/peralatan dasar yang tersedia.
1. Jenis peralatan
Berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik, jenis, kelengkapan
alat dan jumlah untuk setiap jenis sarana pelayanan kesehatan adalah :
15
a. Rumah Sakit Kelas A atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 DSA Multi function diagnostic dan
therapy, vascular type, intensifying
screen imager 30 – 35 inch, road
map, land marking, rotation view
(double tube, flat detector), DICOM
3 compliance
1 Unit
2 MRI Minimal 1,5 Tesla. Optional sesuai
kebutuhan, DICOM 3 compliance,
neuro radiology, oncology, pediatric,
musculo sceletal, cardiology,
spectroscopy, dilengkapi dengan
work station, injector, metal detector
1 Unit
3 CT Multislice Diatas 64 slice dengan injector.
Dilengkapi dengan work station,
dicomp DICOM 3. Printer.
Optional sesuai kebutuhan
1 Unit
4 Fluoroskopi Multipurpose fluoroskopi
High frequency X ray generator 125
KV
Controle table
Undertable tube/low radiation
Digital system atau compatible
computed radiography (CR)
Ceiling/floor tube support
Tilting table dan bucky rapid spot
film 4 image 2S
Cassette system, Minimal 18 x 24,
24 x 30
Maksimal 35 x 35
High image intensifier
TV camera/CCTV, High density
resolution
TV monitor 19 inch
1 Unit
5 USG Multipurpose, color doppler, 3D
Transducer linier dan curve/sektoral
2 Unit
16
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
2.5 – 10 mHz, transducer 3D,
transducer transcranial,
transrectal/vaginal,
Monitor dan printer USG
6 Analog X-ray
Fixed Unit dan
atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 40 –
150 KV dan minimal 500 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 1 detik
High X-ray voltage generator 40 –
150 KV
Generator
4 Unit
7 Mobile x-ray Punya 2 tuas tangkai tube agar
pergerakan dapat leluasa
Kekuatan 30 – 100 KV, minimal 100
mA
Kelengkapan proteksi radiasi :
minimal 2 apron, tebal 0.25 mm Pb
Beroda, dengan atau tanpa battery
3 Unit
8 Mammography Digital, stereotactic, system bucky
18 x 24, 24 x 30, magnification
device, compression system
(manual atau motorized), radiation
shield. Optional sesuai kebutuhan
(work station/viewer : 5 MP),
mammo printer.
1 Unit
9 Digital
Panoramic/Ceph
alometri,
CCD System, High Tension
Generator (Direct current rectifying
method; X-ray tube focal spot :
0.5mm x 0.5mm; tube voltage : 85kV
(57-85kV); tube current : 12 mA;
Exposure time : 12-16 sec
(panoramic mode), 0.2-4 sec (TMJ
dan Cephalo mode); inherent
1 Unit
17
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
filtration : more than 2.5mm Alequivalent;
Film size :
150mmx300mm (panoramic mode),
240mmx300mm (cephalo mode);
power requirement : AC 100V,
50/60Hz.
10 Dental X-ray, Digital; Focal spot : 0.7mm x 0.7mm;
tube voltage : 60-70kV; tube current
: 4-7 mA; exposure time 0.01 – 3.2
sec; Total filtration : 2.0 mmAl; half
value layer : 1,5 mmAl.
1 Unit
11 C-arm Digital, x-ray generator high
frequency, KV range 40 – 120, mA
range 25 – 100, exposure time 0.02
– 5 sec. II diameter 20 – 35 cm, TV
monitor min 17 inch, cassette holder
suites 24 x 30, DICOM 3, C-arm free
space rotation, vertical, horizontal
2 Unit
12 Computed
Radiography
(CR)
All radiographic examination,
cassette all size, out put power 90 –
100 atau 65 – 70, pixel matrix size
good quality, patient ID, work
station, DICOM 3
2 Unit
13 Picture Archiving
Communication
System (PACS)
Server, data storage, viewer, printer,
peralatan radiologi, LAN, internet,
bisa/upgraded dihubungkan dengan
RIS (Radiology Integrated System)
dan teleradiologi
1 Unit
14 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Sarung tangan, 0.25 – 0.5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Pelindung tiroid Pb, 1 mm Pb
Pelindung gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm
Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb + kaca Pb,
Sesuai
kebutuhan
18
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
ukuran kaca sesuai kebutuhan, tebal
2 mm Pb
15 Perlengkapan
proteksi radiasi
Surveimeter
Digital Pocket Dosimeter
Film badge/TLD,
Sesuai
jumlah
pekerja
16 Quality
Assurance dan
Quality Control
Beam alignment test tool,
densitometer, sensitometer,
collimator tool, automatic beam
analyzer, alat pengukur suhu dan
kelembaban disesuaikan dengan
alat
Sesuai
kebutuhan
17 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
Sesuai
kebutuhan
18 Viewing box
Double bank, sesuai kebutuhan Sesuai
kebutuhan
19 Generator set Sesuai kebutuhan
b.
Rumah Sakit Kelas B atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 CT Multislice Minimal 64 slice dengan injector.
Dilengkapi dengan work station,
DICOM 3
Printer. Optional sesuai kebutuhan
1 Unit
2 Fluoroskopi Multipurpose fluoroskopi
High frequency X ray generator 125
KV
Controle table
Undertable tube/low radiation
Digital system atau compatible
computed radiography (CR)
Ceiling/floor tube support
Tilting table dan bucky rapid spot
film 4 image 2S
Cassette system. Minimal 18 x 24,
1 Unit
19
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
24 x 30
Maksimal 35 x 35. High image
intensifier
TV camera/CCTV. High density
resolution
TV monitor 19 inch
3 USG Multipurpose, color doppler,
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG, stabilizer
2 Unit
4 Analog X-ray
Fixed Unit dan
atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi)
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 40 –
150 KV dan minimal 500 MA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 1 detik
High X-ray voltage generator 40 –
150 KV
Generator
3 Unit
5 Mobile x-ray Punya 2 tuas tangkai tube agar
pergerakan dapat leluasa
Kekuatan 30 – 100 KV, minimal 100
mA
Kelengkapan proteksi radiasi :
minimal 2 apron. Beroda, dengan
atau tanpa battery
2 Unit
6 Mammography Analog / digital, stereotactic, system
bucky 18 x 24, 24 x 30,
magnification device, stereotactic
device, compression system
(manual atau motorized), radiation
shield
1 Unit
20
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
7 C-arm Digital atau analog, x-ray generator
high frequency, KV range 40 – 120,
mA range 25 – 100, exposure time
0.02 – 5 sec. II diameter 20 – 35 cm,
TV monitor min 17 inch, cassette
holder suites 24 x 30, DICOM 3, Carm
free space rotation, vertical,
horizontal
1 Unit
8 Panoramic/Ceph
alometri,
CCD System, High Tension
Generator (Direct current rectifying
method; X-ray tube focal spot :
0.5mm x 0.5mm; tube voltage : 85kV
(57-85kV); tube current : 12 mA;
Exposure time : 12-16 sec
(panoramic mode), 0.2-4 sec (TMJ
dan Cephalo mode); inherent
filtration : more than 2.5mm Alequivalent;
Film size :
150mmx300mm (panoramic mode),
240mmx300mm (cephalo mode);
power requirement : AC 100V,
50/60Hz.
1 Unit
9 Dental X-ray Digital; Focal spot : 0.7mm x 0.7mm;
tube voltage : 60-70kV; tube current
: 4-7 mA; exposure time 0.01 – 3.2
sec; Total filtration : 2.0 mmAl; half
value layer : 1,5 mmAl.
1 Unit
10 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Sarung tangan, 0.25 – 0.5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Pelindung tiroid Pb, 1 mm Pb
Pelindung gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm
Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb, ukuran kaca
sesuai kebutuhan, tebal 2 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
21
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
11 Perlengkapan
proteksi radiasi
Surveimeter
Digital Pocket Dosimeter
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
12 Quality
Assurance dan
Quality Control
Beam alignment test tool,
densitometer, sensitometer,
collimator tool, automatic beam
analyzer, safe light test, termometer
untuk cairan processing film, alat
pengukur suhu dan kelembaban
sesuai kebutuhan alat
Sesuai
kebutuhan
13 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
Sesuai
kebutuhan
14 Kamar gelap Automatic processor
ID Camera/labelling
2 Unit
1 Unit
15 Alat pelindung
diri
Sarung tangan karet, masker,
celemek plastik, head cap
Sesuai
kebutuhan
16 Viewing box Double bank, sesuai kebutuhan
Sesuai
kebutuhan
c.
Rumah Sakit Kelas B atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 USG Multipurpose,
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG
1 Unit
2 Analog X-ray
Fixed Unit dan
atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi).
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 30 –
1 Unit
22
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
150 KV dan minimal 100 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 2 detik
High X-ray voltage generator 30 –
150 KV
Generator
3 Mobile x-ray Punya 2 tuas tangkai tube agar
pergerakan dapat leluasa.
Kekuatan 30 – 100 KV, minimal 100
mA
Kelengkapan proteksi radiasi :
minimal 2 apron
Beroda, dengan atau tanpa battery
1 Unit
4 Dental X- ray Digital; Focal spot : 0.7mm x 0.7mm;
tube voltage : 60-70kV; tube current
: 4-7 mA; exposure time 0.01 – 3.2
sec; Total filtration : 2.0 mmAl; half
value layer : 1,5 mmAl.
1 Unit
5 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Neck Pb, 0.25 – 0.5 mm Pb
Gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb, ukuran kaca
sesuai kebutuhan, tebal 2 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
6 Perlengkapan
proteksi radiasi
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
7 Quality
Assurance dan
Quality Control
Beam alignment test tool,
densitometer, sensitometer,
collimator tool, automatic beam
analyzer, safe light test, termometer
untuk cairan processing film, alat
pengukur suhu dan kelembaban
sesuai kebutuhan alat
Sesuai
kebutuhan
23
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
8 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
untuk tindakan intervensional
radiologi
Sesuai
kebutuhan
9 Kamar gelap Automatic processor
ID Camera/labelling
1 Unit
1 Unit
10 Viewing box Double atau single tank
Sesuai
kebutuhan
d. Rumah Sakit Kelas D atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 USG Multipurpose
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG
1 Unit
2 X-ray Fixed Unit
dan atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi)
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 30 –
150 KV dan minimal 100 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand. Expose time : 0.01 –
2 detik
High X-ray voltage generator 30 –
150 KV
Generator
1 Unit
3 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Kacamata Pb, 1 mm Pb
Pelindung gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm
Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb + kaca Pb,
ukuran kaca sesuai kebutuhan, tebal
2 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
24
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
4 Perlengkapan
proteksi radiasi
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
5 Kamar gelap Automatic / manual processor
ID Camera/labeling
1 Unit
1 Unit
6 Viewing box Double atau single tank
Sesuai
kebutuhan
7 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
Sesuai
kebutuhan
8 Quality
Assurance dan
Quality Control
safe light test, termometer untuk
cairan processing film, alat pengukur
suhu dan kelembaban ruangan
Sesuai
kebutuhan
e.
Puskesmas Perawatan Plus dan Sarana Pelayanan Kesehatan
Selain Rumah Sakit
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 X-ray fixed Unit Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi)
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 30 –
150 KV dan minimal 100 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 2 detik
High X-ray voltage generator 30 –
150 KV
Generator
1 Unit
2 USG Multipurpose
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG
1 Unit
3 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Gonad Pb, 0.25 - 0,5 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
4 Perlengkapan
proteksi radiasi
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
25
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
5 Quality
Assurance dan
Quality Control
safe light test, termometer untuk
cairan processing film, alat pengukur
suhu dan kelembaban ruangan
Sesuai
kebutuhan
6 Kamar gelap Manual / automatic processor
ID Camera/labelling
1 Unit
1 Unit
7 Viewing box Double atau single bank
Sesuai
kebutuhan
2. Pemeliharaan dan Perawatan
Pemeliharaan dan perawatan peralatan radiologi mengacu pada
pedoman dari pabrikan yang dilakukan secara berkala dan
berkelanjutan oleh radiographer, fisikawan medis, teknisi elektromedis
dan teknisi pabrikan untuk menjamin mutu alat yang dipakai sehingga
pelayanan tidak terganggu



Sumber :   http://radiologi-xl.blogspot.com/2009/10/iii-pelayanan-radiologi-diagnostik.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

"Selamat Datang di Radiologi Dunia Maya Blog"

Semoga anda menikmati sajian artikel yang ada
dan Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Jangan Lupa Untuk Berkunjung Kembali
".

Semoga Bermanfaat ..


Wassalam :)